KepadaYth.
Pimpinan Institusi Pendidikan Keperawatan
Di Seluruh Indonesia
Merespon Permenristekdikti nomor 15 tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi dan Rancangan Lampiran Permenristekdikti yang memuat Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi versi 02 Mei 2017 yang sedang masa Uji Publik, kami dari Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) menyampaikan bahwa Penamaan Program Studi dan Gelar Keperawatan masih tetap seperti yang berlaku saat ini dan belum mengalami perubahan sampai dengan dikeluarkan Peraturan Baru.
Selanjutnya perlu kami sampaikan pula bahwa AIPNI telah mengusulkan tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi khususnya bidang Ilmu Keperawatan, yang memuat lampiran daftar nama program studi yang akan dijadikan lampiran Peraturan Menteri tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sebagai berikut (lihat gambar tabel).
Demikian informasi ini kami sampaikan terkait Rumpun Ilmu dan Gelar Lulusan Perguruan Tinggi Keperawatan dengan berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Ketua AIPNI
Dr. Muhammad Hadi, SKM., M.Kep
Tembusan
1. Kopertis Wilayah I s/d XIV
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
3. DPP PPNI dan DPW PPNI Seluruh Indonesia
http://www.perawat.co.id/edaran-tentang-nomenklatur-pendidikan-keperawatan/
Pimpinan Institusi Pendidikan Keperawatan
Di Seluruh Indonesia
Merespon Permenristekdikti nomor 15 tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi dan Rancangan Lampiran Permenristekdikti yang memuat Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi versi 02 Mei 2017 yang sedang masa Uji Publik, kami dari Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) menyampaikan bahwa Penamaan Program Studi dan Gelar Keperawatan masih tetap seperti yang berlaku saat ini dan belum mengalami perubahan sampai dengan dikeluarkan Peraturan Baru.
Selanjutnya perlu kami sampaikan pula bahwa AIPNI telah mengusulkan tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi khususnya bidang Ilmu Keperawatan, yang memuat lampiran daftar nama program studi yang akan dijadikan lampiran Peraturan Menteri tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sebagai berikut (lihat gambar tabel).
Demikian informasi ini kami sampaikan terkait Rumpun Ilmu dan Gelar Lulusan Perguruan Tinggi Keperawatan dengan berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Ketua AIPNI
Dr. Muhammad Hadi, SKM., M.Kep
Tembusan
1. Kopertis Wilayah I s/d XIV
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
3. DPP PPNI dan DPW PPNI Seluruh Indonesia
http://www.perawat.co.id/edaran-tentang-nomenklatur-pendidikan-keperawatan/